Sinopsis

Indonesia Merdeka (Indonesie Vrij) : Pidato pembelaan di pengadilan Den Haag 1928. Dua tahun sebelum “Indonesia Menggugat” yang merupakan pembelaan Ir. Soekarno di Pengadilan Bandung (1930), Mohammad Hatta, mahasiswa Indonesia yang memimpin Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereniging), yang masih berusi 26 tahun, membuat pidato pembelaan juga di penjara seperti Soekarno. Pidato Hatta tidak sekedar menggugat kekejaman pemerintah penjajah Belanda di Indonesia tetapi lebih tegas lagi menuntut “Indonesia Merdeka” (Indonesia Vrij) yang menjadi judul pidato pembelaannya.


Perhatian: Dokumen yang berukuran besar mungkin akan muncul lebih lama.