Sinopsis
Hal verjaring dalam perkara civiel dan perkara hoekoem, jang terpake boeat orang bangsa Tjina, Arab dan L.L. dan bangsa Boemipoetra. Buku *Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Perkara Hoekoem, Jang Terpake Boeat Orang Bangsa Tjina, Arab dan L.L. dan Bangsa Boemipoetra* membahas tentang penerapan hukum di Hindia Belanda (sekarang Indonesia), khususnya mengenai **verjaring** atau pembatasan waktu dalam perkara perdata (civiel) dan perkara hukum (hoekoem) yang melibatkan berbagai golongan masyarakat, termasuk orang Tionghoa, Arab, dan pribumi (Boemipoetra). Buku ini mengulas peraturan yang mengatur masa kadaluarsa atau batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum, baik dalam kasus perdata maupun pidana, yang berlaku bagi kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Penulisannya memberikan gambaran tentang sistem hukum yang diterapkan kolonial Belanda, serta bagaimana peraturan ini berbeda bagi berbagai golongan etnis di Hindia Belanda, dengan menyoroti ketidaksetaraan dalam penerapan hukum bagi orang pribumi dibandingkan dengan kelompok lainnya. Buku ini menjadi sumber penting untuk memahami dinamika hukum dan sosial pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Related Sources in Our Collections
----
UGM Research Collections Link
----