Sinopsis

Pengertian Wet Hoekoem Siksa Crimineel Seoemoemnja. Buku "Pengertian Wet Hoekoem Siksa Crimineel Seoemoemnja" membahas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia pada masa Hindia Belanda dan beberapa waktu setelah kemerdekaan. Isi Buku Secara Umum: Pengertian Wet Hoekoem Siksa Crimineel (WvS): Buku ini menjelaskan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan dasar hukum pidana di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. WvS diadopsi dari hukum Belanda dan diberlakukan di Hindia Belanda melalui Staatsblad 1915 No. 732. Struktur KUHP (WvS): Buku ini membahas sistematika KUHP, yang terbagi menjadi: Buku I: Ketentuan Umum (Pasal 1–103) – tentang aturan umum pidana seperti kesalahan, pertanggungjawaban, dan alasan penghapus pidana. Buku II: Kejahatan (Pasal 104–488) – tindak pidana berat seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, dll. Buku III: Pelanggaran (Pasal 489–569) – tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas atau ketertiban umum. Asas-Asas Hukum Pidana: Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1): "Tidak ada pidana tanpa undang-undang." Asas Teritorialitas (Pasal 2–9): Berlakunya hukum pidana Indonesia bagi kejahatan di wilayah Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana: Syarat seseorang dapat dihukum (kesengajaan, kelalaian, kemampuan bertanggung jawab). Jenis Pidana dalam WvS: Pidana pokok (penjara, denda, hukuman mati). Pidana tambahan (pencabutan hak tertentu, perampasan barang). Perbandingan dengan Hukum Pidana Modern: Buku ini membandingkan WvS lama dengan perkembangan hukum pidana Indonesia


Related Sources in Our Collections

----

UGM Research Collections Link

----

Perhatian: Dokumen yang berukuran besar mungkin akan muncul lebih lama.