Sinopsis
Undang-undang Dasar. P4 Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, GBHN Ketetapan MPR No II/MPR/1993. Berikut penjelasan isi dari buku atau dokumen berjudul Undang-Undang Dasar. P4 Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, GBHN Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, yang merupakan kompilasi dari tiga dokumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa Orde Baru: Undang-Undang Dasar 1945 Merupakan konstitusi dasar negara Republik Indonesia. Terdiri dari: Pembukaan: memuat dasar negara (Pancasila) dan tujuan nasional. Batang Tubuh: 16 bab dan 37 pasal (versi sebelum amandemen). Penjelasan: uraian resmi tentang maksud pasal-pasal UUD. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Dikenal juga sebagai Eka Prasetya Pancakarsa. Tujuan: Menanamkan pemahaman dan pengamalan Pancasila secara seragam di seluruh lapisan masyarakat. Menjadi pegangan hidup berbangsa dan bernegara bagi warga negara, penyelenggara negara, dan lembaga masyarakat. Isi utama: 36 Butir Pancasila sebagai pedoman praktis untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Tidak dimaksudkan sebagai tafsir resmi Pancasila, melainkan sebagai panduan moral dan etika. P4 menjadi dasar pelaksanaan penataran P4 yang wajib diikuti oleh pelajar, mahasiswa, PNS, dan anggota TNI/Polri pada masa Orde Baru. Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) Merupakan rencana pembangunan nasional jangka panjang dan menengah untuk periode 1993–1998. Pokok-pokok isi: Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Penekanan pada Trilogi Pembangunan: stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan hasil pembangunan. Prioritas pembangunan di bidang: Ekonomi (industri, pertanian, infrastruktur) Pendidikan dan kebudayaan Kesehatan dan kesejahteraan rakyat Ketahanan nasional dan pertahanan keamanan GBHN ini menjadi pedoman bagi Presiden sebagai mandataris MPR dalam menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita VI). Konteks Historis Ketiga dokumen ini mencerminkan arsitektur ideologis dan administratif Orde Baru, yang menekankan: Sentralisasi kekuasaan Indoktrinasi ideologi Pancasila Pembangunan sebagai legitimasi politik