Sinopsis

Pancasila Sebagai Azaz Tunggal. Berikut adalah penjelasan mengenai isi atau substansi yang dibahas dalam buku-buku bertema "Pancasila Sebagai Azas Tunggal". Latar Belakang dan Konteks Sejarah. Buku-buku ini biasanya membuka dengan menjelaskan situasi politik Indonesia pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Fragmen Ideologi dan Konflik: Pasca kemerdekaan, kehidupan berorganisasi diwarnai oleh banyak ideologi seperti nasionalisme, Islam, Marxisme/Komunisme, dan lain-lain. Pertarungan ideologis ini dianggap sebagai salah satu sumber instabilitas politik, yang memuncak pada peristiwa G30S/PKI 1965. Keinginan untuk Stabilitas: Pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto bertekad menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Untuk itu, diperlukan suatu landasan ideologis yang mempersatukan seluruh elemen bangsa. Kebijakan Asas Tunggal: Pada 1985, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU inilah yang mewajibkan semua partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas (azas tunggal) dalam anggaran dasarnya. Substansi dan Isi Pokok Kebijakan Buku-buku ini akan menguraikan apa sebenarnya makna dari kebijakan ini. Penyederhanaan Politik: Sebelumnya, partai-partai politik memiliki asas yang berbeda-beda (misalnya, Nasionalis, Islam, dll). Dengan asas tunggal, perbedaan ideologis dasar dihilangkan dan perpolitikan disederhanakan. Ini mengarah pada "fusi" partai politik menjadi hanya tiga kekuatan: Golkar, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Pancasila sebagai Pemersatu: Pancasila diposisikan sebagai common platform atau nilai bersama yang melampaui semua identitas dan ideologi primordial (suku, agama, ras, antargolongan). Tujuannya adalah mencegah konflik ideologis yang dapat memecah belah bangsa. Penerapan pada Ormas: Kebijakan ini tidak hanya untuk partai politik, tetapi juga untuk semua organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, pemuda, dan profesi. Semua diwajibkan menyesuaikan anggaran dasarnya.


Related Sources in Our Collections

----

UGM Research Collections Link

----

Perhatian: Dokumen yang berukuran besar mungkin akan muncul lebih lama.