Sinopsis

Ontwerp wetboek van strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Ontwerp Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indië (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda) berisi rancangan awal hukum pidana material yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menggantikan peraturan hukum pidana lama dan memberlakukan kesatuan hukum pidana di wilayah Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Berikut adalah gambaran umum mengenai isi dan poin-poin utama rancangan tersebut: 1. Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Pidana • Pengkodean Terstruktur: Berisi susunan pasal-pasal pidana yang mencakup ketentuan umum (algemeene bepalingen), kejahatan (misdrijven), dan pelanggaran (overtredingen). • Prinsip Unifikasi: Menjadi basis utama pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) yang mengintegrasikan dan menyatukan sistem hukum pidana bagi semua golongan penduduk di Hindia Belanda (baik Eropa, Timur Foreign/Asing, maupun Pribumi). 2. Asas-Asas Hukum Pidana Utama • Asas Legalitas (Nullum Delictum): Penegasan bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. • Pertanggungjawaban Pidana: Ketentuan mengenai alibi, kelalaian (culpa), kesengajaan (dolus), serta alasan penghapus pidana (seperti daya memaksa atau pembelaan terpaksa). 3. Jenis-Jenis Tindak Pidana (Delicten) • Kejahatan Terhadap Negara dan Ketertiban Umum: Aturan pidana terkait pemberontakan, makzul, penghinaan terhadap raja/pemerintah kolonial, serta pemicu kerusuhan. • Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda: Ketentuan mengenai pembunuhan, penganiayaan, pencurian, pemerasan, penipuan, dan penggelapan. • Pelanggaran Kesusilaan dan Hukum Lokal: Ketentuan pidana umum yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di wilayah jajahan. 4. Jenis-Jenis Hukuman dan Sanksi (Straffen) • Hukuman Utama: Meliputi hukuman mati, hukuman penjara (termasuk kerja paksa), serta denda. • Hukuman Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu atau penyitaan barang-barang hasil tindak pidana. Dampak Sejarah Rancangan ini (ontwerp) menjadi cikal bakal Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (1915) yang resmi berlaku mulai 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, undang-undang tersebut diadaptasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia (UU No. 1 Tahun 1946) yang berlaku selama bertahun-tahun sebelum adanya pembaruan KUHP nasional modern.


Related Sources in Our Collections

----

UGM Research Collections Link

----

Perhatian: Dokumen yang berukuran besar mungkin akan muncul lebih lama.